Ada Aduan Pungutan Liar dari Program PTSL, Begini Respon BPN Kabupaten Bekasi

Infobekasi.co.id – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi membantah adanya pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sebab, pembuatannya telah dibiayani negara melalui APBN.

“Anggaran ditanggung pemerintah mulai dari penyuluhan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Teuku Fadli Fadil, Senin (21/10).

Bantahan itu, menanggapi adanya keluhan dari warga di Kecamatan Cabangbungin dan Kedungwaringin. Warga di sana mengadu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi karena ada dugaan pungutan liar pengurusan sertifikat tanah pada program PTSL.

Menurut warga, biayanya yang dibebankan mulai Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta per satu bidang tanah. Biayanya disetorkan ke RT, RW dan aparat desa. Nilai itu lebih besar dari yang ditetapkan sebesar Rp 300 ribu.

Teuku Fadli Fadil mengatakan instansinya tak pernah menginstruksikan panitia melakukan pungutan liar kepada pemohon sertipikat melalui program PTSL. Bahkan, ia menegaskan, tak ada staf BPN Kabupaten Bekasi yang meminta biaya.

“Kami siap diperiksa jika memang benar ada pungutan liar,” ujar dia.

Ia mengatakan, program PTSL merupakan program Presiden Joko Widodo supaya tanah warga bisa terukur dan terpetakan, sehingga tidak ada lagi sengketa. Ia menduga pungli terjadi akibat permainan panitia yang di lapangan.

Meski biaya ditanggung pemerintah, dia mengakui ada biaya yang tak ditanggung pemerintah. Diantaranya, pemasangan patok batas tanah, materai, dan melengkapi dokumen persyaratan termasuk fotokopi.

“Dana yang sudah disepakati melengkapi semua dokumen itu Rp300 ribu. Dana itu tidak dibayarkan langsung kepada BPN tapi kepada panitia yang terdiri dari aparat RT/RW dan desa,” ujar dia.

Jika memang ada pungli ia menyerahkan hal itu kepada aparat penegak hukum dari kepolisian maupun kejaksaan untuk menyelidiki dan membuktikannya.

Reporter: Muhammad Al Akhbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini