Infobekasi.co.id – Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bersama lima orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cikarang Barat bersalah. Mereka dianggap terbukti melanggar undang-undang pemilu nomer 7 tahun 2017 yakni pasal 504 dan 505 dalam perkara gugatan pidana pemilu yang dilayangkan DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi.
Mereka divonis dengan hukuman penjara selama dua bulan dan denda Rp 10 juta. Apabila tak membayar denda, maka dikenakan diganti dengan penjara selama satu bulan.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, sebenarnya dalam kasus ini pihaknya berharap anggota ppk terbebas dari hukuman. Sayangnya, dalam proses persidangan, KPU tidak sempat menghadirkan saksi ahli, sehingga hakim memutuskan mereka bersalah.
“Kami akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung,” kata Jajang pada Senin (28/10).
Menurut dia, banding dilakukan setelah konsultasi ke KPU RI. Dalam banding itu, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti supaya kelima terpidana bebas dari vonis oleh PN Bekasi.
“Mudah-mudahan vonis dijatuhkan pada sidang banding membatalkan putusan PN Bekasi,” katanya.
Reporter: Muhammad Al Akhbar