Infobekasi.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi mendorong pemerintah daerah membuat regulasi yang mengatur pembayaran zakat kepada pihak ketiga yang menggarap proyek menggunakan anggaran daerah. Regulasi itu, bisa berupa seperti Peraturan Bupati kepada aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz mengatakan, regulasi tersebut ditujukan kepada pengusaha yang memiliki kontrak kerja dengan pemerintah daerah.
“Potensi zakat, infaq, dan sedekah dari para pengusaha itu bernilai ratusan hingga miliaran rupiah. Tapi, ini masih dalam kajian besaran potensinya,” kata Abdul Aziz pada Selasa (29/10).
Abdul Aziz mengakui potensi pendapatan zakat yang digali oleh baznas masih belum optimal. Oleh karena itu perlu adanya dukungan dari berbagai pihak. Meski begitu, kata dia, pendapatan zakat dari tahun ketahun terus meningkat.
“Beberapa program yang bersumber dari zakat telah dilaksanakan bagi warga Kabupaten Bekasi di bidang kesehatan, pendidikan, kewirausahan, perbaikan rumah tidak layak huni dan pemberian sembako bagi warga miskin,” ujar dia.
Reporter: Muhammad Al Akhbar






























