Upah Minimum di Kabupaten Bekasi Tertinggi ke-3 di Indonesia

Infobekasi.co.id – Upah minimum di Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp 4.498.961,51. Upah ini mulai berlaku efektif pada Januari 2020, tapi dengan catatan mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Upah di Kabupaten Bekasi yang ditetapkan merupakan tertinggi ketiga di Indonesia setelah Kabupaten Karawang Rp 4.594.324 dan Kota Bekasi Rp 4.589.708. Adapun kenaikan ini berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,51 persen.

Wakil ketua kKamar Dadang Industri Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mengatakan sebenarnya dengan adanya peraturan pemerintah (pp) nomer 78 aturan pengupahan sudah jelas. “Kejelasan upah mesti disiapkan perusahaan untuk menghitung biaya gaji karyawan,” katanya.

Serikat buruh se-Kabupaten Bekasi sempat menginginkan besaran UMK tahun 2020 naik 18 persen dari Rp 4.146.126 menjadi Rp4,9 juta sebulan. Namun akhirnya, keputusan dewan pengupahan menetapkan Upah Minimum Kab. Bekasi (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp 4.498.961,51.

Reporter: Muhammad Al Akhbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini