Infobekasi.co.id – Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro menyampaikan, pihaknya akan mengalokasikan anggaran untuk insentif RT/RW pada tahun 2020. Insentif ini sempat dihentikan oleh pemerintah karena kondisi keuangan belum stabil alias defisit.
“Kita tanya, selama ini uang itu untuk ketua RT atau RW aja?
Mereka mayoritas kompak jawab “enggak pak, selama ini kita gunakan untuk pelayanan publik masyarakat dalam rangka administrasi kependudukan agar tidak minta lagi, minta iuran misalnya mengurus surat apa gitu,” kata Choiruman pada Rabu (28/11).
Insentif untuk RT dan RW pada tahun 2019 hanya diberikan sampai bulan Mei. Pemerintah lalu akan mengganti dengan nomenklatur biaya operasional. Tapi, dalam draft anggaran daerah 2020 yang disampaikan kepada DPRD, nilainya lebih rendah dibandingkan nilai insentif sebelumnya Rp 1.750.000 untuk RW dan Rp 1.250.000 untuk RT.
“Mau insentif atau dana operasional tapi kita sepakat besarannya tidak kurang dari tahun lalu (2019) yang sudah diangarkan,” katanya.
Menurut dia, keberadaan dana tersebut membantu masyarakat dalam kegiatan peningkatan pelayanan publik di tingkat RT/RW. “Nah makanya (2020) kita anggarkan,” kata dia. (fiz)