Infobekasi.co.id – Anggota Komisi V DPR, Ahmad Syaikhu prihatin dengan terjadinya kecelakaan Bus Sriwijaya yang menewaskan 28 orang dan 13 luka-luka di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan pada Selasa (24/12). Politisi PKS itu mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kelaikan moda transportasi umum.
“Peristiwa ini sungguh memprihatinkan. Bagaimana bisa bus yang tidak layak jalan diizinkan beroperasi?,” ujar Syaikhu, Kamis (26/12).
Bus tersebut berangkat dari Bengkulu menuju Palembang. Awalnya bus membawa 27 penumpang. Di tengah perjalanan, bus menaikkan sejumlah penumpang gelap. Bus kemudian mengalami kecelakaan dengan terjun ke jurang ketika melintas di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah.
Adapun penyebab kecelakaan ini, diduga karena supir mengantuk. Setelah dilakukan ramp check bus, terbukti bus tidak dalam kondisi laik jalan.
Menurut dia, kecelakaan ini bukti tidak adanya kontrol yang optimal dan reguler dari pemerintah. Karena itu, Syaikhu mendesak agar pemerintah meningkatkan pengawasan.
“Pemerintah harus meningkatkan pengawasan agar kejadian tragis tersebut tidak terulang,” tegas politikus yang mewakili warga di Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta itu.
Menurut Syaikhu, kejadian ini kerap terjadi. Belum lama ini kecelakaan beruntun di jalan tol Purbaleunyi yang melibatkan beberapa kendaraan, juga diakibatkan kendaraan yang tidak laik jalan. Padahal, sesuai amanat UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seharusnya penyelenggara sarana dan prasarana serta sumber daya manusia bidang lalu lintas dan angkutan jalan wajib memenuhi standar keselamatan.
Syaikhu melihat, di lapangan masih banyak terjadi penyimpangan. Contoh, praktik uji KIR yang lebih banyak formalitasnya dan masih banyaknya permainan antara pemilik PO Bus, pengemudi, dengan oknum petugas dinas perhubungan . hal tersebut membuat angkutan jalan menjadi jauh dari standard keselamatan yang diharapkan.
Selain itu, pengurusan Kartu Pengawasan (KPS) yang lama dan berbelit-belit akibat belum sinkronnya sistem layanan online antara Direktorat Angkutan dan Multimoda (AMM) Direkrorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dengan kondisi di lapangan juga berkontribusi terhadap lemahnya pengawasan.
Syaikhu melihat peristiwa ini sebagai momentum reformasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Yakni, dengan segera merevisi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian diikuti dengan perbaikan sistem dan modernisasi peralatan dalam rangka pengaturan dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih baik. (fiz)