Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran menjelang perayaan malam pergantian tahun pada Selasa (31/12) besok. Surat edaran nomor 300/se-65/bakesbangpol tersebut merupakan turunan dari edaran dari Kementerian Dalam Negeri 003/8626/Polpum tentang pemantauan perayaan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan dalam surat itu ada empat poin yang ditujukan kepada masyarakat, pengusaha, dan pimpinan organisasi masyarakat se-Kabupaten Bekasi.
“Poin pertama meningkatkan kewaspadaan, kepekaan di wilayah masing-masing dengan melaksanakaan koordinasi terhadap unsur terkait,” kata Eka dalam suratnya, Senin (30/12).
Poin kedua, yaitu dilarang mengadakan sweeping kepada umat atau sekelompok orang yang sedang melaksanakan ibadah, ketiga dilarang mengadakan arak-arakan atau konvoi selama malam pergantian tahun, dan terakhir dilarang memaksakan keyakinannya terhadap penganut agama lain dengan memakai atribut.
“Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan situasi kabupaten bekasi berlangsung kondusif dalam pergantian tahun,” ucap Eka.
Eka menyebut, dalam meningkatkan situasi yang kondusif, pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan seluruh pihak termasuk pihak keamanan Polres Metro Bekasi.
Reporter: Muhammad Al Akhbar