Infobekasi.co.id – Polisi menangkap S dan NA, pelaku penipuan dan penggelapan di Medansatria, Kota Bekasi. Modusnya, mereka membuka praktik perdukunan. Dengan modus itu, mereka berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat milik M.
Kapolsek Medansatria, Kompol Agus Rohmat menuturkan, kasus itu bermula ketika pelaku S menemui M di kawasan Transera Water Park, Harapan Indah pada 8 Januari lalu. Kepada M, S berpura-pura meminta diantar ke dukun.
Keduanya lalu menemui AN, kawan S yang berpura-pura menjadi “orang pintar”. Mereka bertemu di Kampung Apit, belakang Harapan Indah. AN meminta S dan korban untuk memetik dua tangkai bunga mawar lalu diinjak di depan Depan Ruko Regency Harapan Indah.
Korban dan S mengiyakan. Korban lalu menginjak satu tangkai bunga mawar, dan meminta agar tidak diangkat sampai S selesai mengantar satu tangkai bunga mawar lagi ke AN. “S membawa sepeda motor korban,” kata Agus, Senin (13/1).
S pun tak kunjung kembali dengan sepeda motor korban. Merasa ditipu, M lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Medansatria, Kota Bekasi. Hasil penyelidikan, dua pelaku ditangkap di Bintara, Bekasi Barat sehari setelah kejadian.
“Kami menyita batu buah baju koko, lima songkok, tiga lembar mata uang asing, sebuah tasbih, dan dua unit sepeda motor korban dan pelaku,” katanya.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Medansatria, dijerat dengan pasal 378 KUHP, ancamannya penjara di atas lima tahun. (fiz)