Infobekasi.co.id – Sebanyak 132 desa di Kabupaten Bekasi belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penyaluran dana desa tahun 2018. Hal ini termaktub dalam laporan hasil temuan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018.
Dalam audit tersebut, 132 dari 187 desa dan kelurahan belum menyampaikan realisasi kegiatan tahun 2018 tahap III ke pemerintah daerah lewat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Adapun Anggaran Dana Desa ( ADD) merupakan bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta bantuan keuangan yang diberikan pemerintah daerah.
Sekretaris asosiasi pemerintahan desa seluruh indonesia (apdesi) Kabupaten Bekasi, Jaut Sarja Winata mengatakan jika memang belum ada LPJ terkait realisasi anggaran, pihaknya menyayangkan hal tersebut.
“Sebenarnya, untuk lpj tersebut merupakan kewajiban dari kepala desa masing-masing, kami hanya mendorong agar segera diselesaikan,” katanya, Selasa (18/2).
Sebagai organisasi kepala desa, pihaknya berupaya agar memberikan pendampingan agar keuangan desa tidak disalahgunakan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi mencatat, pada 2018 lalu, secara keseluruhan setiap desa mendapat dana desa hingga Rp 3,2 miliar. Angka tersebut berasal dari alokasi dana desa yang bersumber dari pusat dan kabupaten, dan bantuan provinsi.
Reporter: Muhammad Al Akhbar