Sebabkan Banjir dan Berdampak Macet Parah, Proyek Kereta Cepat Dihentikan

Infobekas.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menghentikan sementara pembangunan proyek kereta cepat Jakarta – Bandung yang digarap PT Kereta Cepat Indonesia (KCIC).

Alasannya, proyek tersebut memicu banjir dan menimbulkan kemacetan parah di ruas di Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Purbaleunyi. Demikian dikutip dari beritasatu.com pada Sabtu (29/2).

“Proyek diberhentikan selama dua minggu sejak 2 Maret 2020,” kata Plt Dirjen Bina Konstruksi Kempupera selaku Ketua Komite Keselamatan Konstruksi, Danis Sumadilaga dalam keterangannya.

Danis Sumadilaga mengatakan pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung telah berdampak pada layanan Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Purbaleunyi akhir-akhir ini.

Dia mengatakan, pembangunan proyek tersebut kurang memerhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan nontol.
Pembangunan proyek tersebut juga kurang memperhatikan managemen proyek dimana terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan sehingga mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, pembangunan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa dan mengganggu kelancaran logistik.

“Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di jalan tol,” kata Danis Sumadilaga.

Menurut Danis, PT KCIC juga membangunan pilar LRT yang di KM 3 +800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di lndonesia,” kata Danis Sumadilaga.

Dia mengatakan, pekerjaan dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan konstruksi yang sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan, dan publik, yang disetujui oleh Komite Keselamatan Konstruksi. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini