13 Pelajar Ditangkap Polisi karena Tawuran di Bekasi

Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi menangkap sejumlah pelajar sekolah yang hendak melakukan aksi tawuran diwilayah Kecamatan Serang Baru dan Kecamatan Tambun Selatan. Polisi menyita sejumlah senjata tajam dalam operasi tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan ada sebanyak 13 orang siswa dari empat sekolah yang dibekuk. Mereka memiliki peran masing-masing. Antara lain membawa senjata tajam, chatingan janjian untuk tawuran hingga merekam vidio.

Ia menyebut, mereka antara lain AF, JRS, MR, A, AWP, AAB, C, AM, AHR, FF , MRA, AAA, MM dari masing-masing pelaku polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 26 senjata tajam, 6 buah HP dan 12 kendaraan sepeda motor.

“Pelajar yang diamankan dilakukan pemeriksaan, namun demikian tetap mengedepankan nasib dan masa depan anak-anak tersebut,” kata Hendra pada Minggu (15/3).

Dalam kasus itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 KUHP yo pasal 56 KUHP yo 351 KUHP yo 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Reporter: Muhammad Al Akhbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini