Infobekasi.co.id – Sebanyak 210 kendaraan diminta putar balik di Kota Bekasi. Hal ini dilakukan sejak larangan mudik diberlakukan sebagai langkah memutus peyebaran Covid-19.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, penindakan terhadap kendaraan warga yang akan mudik sebanyak 210 unit.
“Sampai kemarin Minggu (26/4), sebanyak 210 unit kendaraan yang akan mudik dari Kota Bekasi kami minta putar balik,” tuturnya.
Ia mengatakan, kendaraan yang akan mudik dan diminta putar balik tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua. Jenis pelanggarannya berupa berboncengan yang membuat kondisi keselamatan bisa terancam.
“Kendaraan roda dua lebih mendominasi bila dibandingkan roda empat,” katanya menambahkan.
Tindakan untuk melakukan putar balik bagi warga yang akan mudik tersebut oleh Polres Metro Bekasi Kota di lapangan, tetap mengedapankan prinsip humanis.
“Kami melakukannya dengan humanis, agar upaya memutus mata rantai virusnya bisa berjalan dengan baik dan kami juga mengimbau kepada mereka untuk turut aktif membantu hal tersebut dengan tidak melaksanakan mudik,” tukasnya.
Reporter: Giri Sasongko