Ada Larangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Bekasi Tetap Izinkan Salat Id Berjamaah di Zona Hijau

Infobekasi.co.id – Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pemerintah daerah tetap mengizinkan wilayah zona hijau menggelar salat id. Per sore ini, ada 41 kelurahan (38 kelurahan cek postingan sebelumnya), meskipun Presiden Joko Widodo melarang adanya salat id berjamaah di masjid dan lapangan.

“Zona hijau boleh (salat id berjamaah),” kata Tri, Rabu (20/5).

Meski boleh, tapi panitia pelaksana wajib memperhatikan protokol kesehatan yaitu mulai menjaga jarak, pakai masker, dan syarat lainnya. Kemudian hanya boleh diikuti warga di lingkungan zona hijau. Warga di zona merah tidak boleh ikut atau salat di zona hijau.

Ia mengatakan, jumlah zona hijau di Kota Bekasi kembali bertambah dari 38 sekarang menjadi 41.

Berikut data 38 dari 41 kelurahan (3 lagi masih diupdate)

1. Kecamatan Bekasi Utara
– Teluk Pucung
– Harapan Jaya
– Marga Mulya

2. Kecamatan Bekasi Barat
– Kotabaru
– Bintara
– Kranji

3. Kecamatan Bekasi Timur
– Margahayu
– Bekasijaya
– Arenjaya

4. Kecamatan Bekasi Selatan
– Pekayonjaya
– Kayuringinjaya
– Jakasetia
– Jakamulya

5. Kecamatan Mustikajaya
– Cimuning

6. Kecamatan Medansatria
– Medansatria
– Kalibaru
– Harapanmulya

7. Kecamatan Jatisampurna
– Jatikarya
– Jatiraden
– Jatirangga
– Jatikarya
– Jatisampurna

8. Kecamatan Rawalumbu
– Bojongmenteng
– Pengasinan
– Sepanjangjaya

9. Kecamatan Pondokgede
– Jatiwaringin
– Jaticempaka
– Jatibening
– Jatibening baru

10. Kecamatan Bantargebang
– Ciketingudik
– Cikiwul
– Sumur Batu

11. Kecamatan Jatiasih
– Jatimekar
– Jatirasa

12. Kecamatan Pondokmelati
– Jatiwarna
– Jatirahayu
– Jatimurni
– Jatimelati

(fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini