Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur terkait memutuskan untuk membuka tempat ibadah mulai Jumat (29/5) besok. Masyarakat sudah diizinkan untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah.
“Melihat kondisi lanjut pertumbuhan ODP, PDP yang sudah semakin rendah, lanjut reproduksinya juga semakin rendah, angka kematian semakin rendah, sehingga kami memberikan kesempatan dapat melakukan kegiatan ibadah (di tempat ibadah),” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada Rabu (27/5).
Menurut dia, pembukaan itu efektif mulai Jumat. Umat muslim dalam melaksanakan ibadah Salat Jumat dan Salat wajib lima waktu mulai Jumat. Begitu pula dengan umat agama lain bisa melaksanakan kegiatan ibadah di tempat ibadahnya.
“Syaratnya masjid atau rumah ibadah dilakukan disinfektan. Selanjutnya menggunakan jarak, masker, dan yang berjamaah itu orang yang tinggal di RW, RT sekitar. Jadi masyarakat yang umum tidak bisa,” kata dia.
Sedangkan bagi kegiatan ibadah di luar Islam, kata dia, tentunya menyesuaikan. “Semisal warga umat Gereja itu kan kadang-kadang domisilinya jauh, kita lihat sepanjang dia sehat dia dapat melakukan kegiatan ibadah tapi dengan radius tertentu,” kata dia. (fiz)





























