Infobekasi.co.id – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus aparat Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Pemuda itu, MS alias Mugi (28) sekarang mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MS, dibekuk polisi ketika sedang berada di SMAN 1 Kedungwaringin RT 02 RW 01 Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Jumat (28/8) pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugimin menjelaskan penangkapan penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang menyebutkan di lokasi kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Kami melakukan observasi kewilayahan, setelah mendapati orang dengan ciri -ciri tersebut, petugas membuntutinya,” katanya, Minggu (30/8).
Selain ciri-ciri yang disebutkan informan, kata dia, pemuda yang membawa sepeda motor itu gerak geriknya sangat mencurigakan. Tak lama kemudian, petugas memaksa pemuda itu untuk berhenti.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus rokok di dalam box motor berisikan satu bungkus jenis sabu,” katanya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan ditemukan satu bungkus plastik kecil klip bening yang didalamnya berisi kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu.
“Penggeledahan kebetulan disaksikan oleh petugas keamanam (Security),” ucapnya. (fiz)






























