Infobekasi.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di wilayahnya. Perpanjangan khusus SIM A dan C.
Ada empat kali layanan dalam sepekan mulai jam 08.00 sampai jam 10.00 WIB. Ada perubahan satu lokasi pelayanan. Sebelumnya setiap Kamis dibuka di kawasan alun-alun Bekasi, sekarang di Mal BCP.
Sesuai regulasinya, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Bgi pemohon perpanjangan wajib membawa KTP Elektronik dan SIM yang masih berlaku maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Berikut jadwal lengkapnya
1. Senin di Care Four Harapan Indah
2. Selasa di Mega Bekasi Hypermall
3. Rabu di Metropolitan Mal
4. Bekasi Cyberpark (BCP).
(fiz)






























