Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penganiyaan terhadap pemulung yang sedang tertidur di emperan ruko di Cikarang Barat. Kedua pelakunya terpaksa dilumpuhkan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus keduanya masing-masng S (49) dan K (34). Berdasarkan pengakuan tersangka, motif melakukan pemulukan karena sakit hati, gerobaknya hanya ditawar Rp 50 ribu.
“Di TKP yang sempat viral diambil uang Rp 780 ribu dan barang barang dari korban UR yang meninggal dan uang Rp 100 ribu dari korban M yang teruka,” katanya.
Keduanya berhasil diringkus di wilayah Grogol, Jakarta Barat pada hari Senin (5/10) kemarin. Pengungkapan identitas para pelaku tersebut didapat berkat hasil rekaman CCTV yang terpasang di showroom mobil.
“Dikarenakan melawan dan berusaha melarikan diri terpaksa kami lakukan tindakan tegas ke kaki kedua tersangka” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 tentang Tindak Pidana Pencurian dan 338 tentang penganiyaan berat. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. (fiz)