Ombudsman Beri Penghargaan Pelayanan Publik di Polres Bekasi
Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya perihal assement pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada unit pelayanan Satpas, SKCK dan SPKT.
“Hari ini, kami melaksanakan kegiatan penerimaan penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya yang dimana pada sebelumnya telah melakukan rapid assement dari ketiga pelayanan di Polres Metro Bekasi Kota yaitu pelayanan SKCK, pelayanan SIM dan pelayanan SPKT,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko di Aula Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (08/12).
Wijonarko mengatakan dari adanya hasil rapid assessment tersebut Polres Metro Bekasi Kota pun berhasil dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pelayanan publik.
“Alhamdulillah dari hasil penilaian kami mendapatkan apresiasi dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tentunya ini merupakan kebijakan dari pimpinan komondo wilayah agar kami diharapkan ditahun 2020 ini untuk dapat mempertahankan wilayah bebas korupsi dan wilayah bebas birokrasi melayani,” jelasnya.
Dia juga menambahkan adapun untuk penghargaan terhadap pelayanan publik, Polres Metro Bekasi Kota pada sebelumnya tahun 2018 sudah meraih penghargaan WBK dengan setahun berselang pada tahun 2019 meraih penghargaan sebagai WBBM.
“Kami mendapatkan penghargaan WBBM ini merupakan Polres satu-satunya di jajaran wilayah Polda Metro Jaya dengan diantaranya meraih dua penghargaan sekaligus yakni WBK dan WBBM,” paparnya.
Selain itu, kata dia, dengan meraihnya penghargaan ini, ia pun mengimbau kepada seluruh jajarannya agar dapat mempertahankan predikat WBBM dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.
“Mudah mudahan kedepan ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi kami dan terus mempertahankan untuk predikat WBBM ini,
Sehingga diharapkan menjadi inovasi bagi lainnya dimana dibeberapa instansi lain di Wilayah Kota Bekasi juga akan menerapkan hal yang sama seperti kejaksaan, pengadilan negeri maupun agama, kalapas kemudian juga imigrasi,” tutupnya.
Kontributor: Denny Arya Putra
