Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Diundur

Infobekasi.co.id – Komadan Distrik Militer (Dandim) 0509 BS Letkol Kav Tofan Tri Anggoro, mendatangi kantor Desa Mangunjaya, Tambun Selatan sehubungan diundurkannya pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades), Jumat (11/12/2020).

Dandim di hadapan empat Calon Kepala Desa Mangunjaya dan Muspika Kecamatan Tambun Selatan beraharap suasana kondusif tetap berjalan sambil menunggu hari pemilihan pada 20 Desember 2020 mendatang.

Pemkab Bekasi menunda pelaksanaan Pilkades serentak karena penerapan protokol kesehatan tidak terpenuhi, “Ditunda hingga 20 Desember 2020 mendatang,” kata Ida Farida Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.

Karena itu jumlah TPS pun akan bertambah sejalan dengan jumlah pemilih, “Apabila DPT melebihi 500 orang, maka harus dilakukan penambahan jumlah TPS. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 44D Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2020,” ujar Ida.

Dalam surat itu, pemerintah pusat meminta Bupati Bekasi untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karenanya jumlah TPS yang akan digunakan bertambah menjadi 443 TPS.

“Dengan bertambahnya TPS, maka akan bertambah juga pembiayaannya. Insya Allah ini akan segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

16 desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebut, Desa Setiamulya dan Segaramakmur (Tarumajaya), Desa Mangunjaya (Tambun Selatan), Desa Sukarapih (Tambelang), Desa Telagamurni,Telajung dan Cikedokan (Cikarang Barat).

Desa Cikarang Kota, Karangraharja dan Tanjungsari (Cikarang Utara), Desa Karangrahayu (Karang Bahagia), Desa Sukalaksana (Sukakarya) Desa Pantai Harapan Jaya (Muaragembong), Desa Ciantra (Cikarang Selatan), Desa Jayamukti (Cikarang Pusat) dan Desa Wibawamulya (Cibarusah)

Reporter: Saban Jr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini