Infobekasi.co.id – Petugas gabungan menangkap kawanan begal yang menewaskan korbannya di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tersangka yang dibekuk berjumlah tujuh orang.
Ketujuh tersangka antara lain Nur Fajar alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), M Alfrans (18), M. Nurfadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18). Semua tersangka merupakan warga Bekasi Utara, Babelan dan Tambun Utara.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Sumarjono mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.
“Ancamannya hukuman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11).
Para tersangka membegal Andika Putra Prananda (16) pada Senin (21/12) sekitar jam 01.14. Korban mengendarai motor Honda Scoopy dari rumah kawannya di Tambun Utara untuk pulang ke rumahnya di Kavling Tunas Jaya, Harapan Mulya, Medansatria, Kota Bekasi.
Sampai di lokasi, korban dipepet lalu dibegal dan dilukai menggunakan celurit. Korban tewas di lokasi kejadian.
Kontributor: Denny Arya Putra
Salam hormat..Bpk kapolres
Beserta jajarannya
Mohon ditingkatkan pengamanan di cikarang utara..tim patroli malam,maling motor merajalela..jm rawan antara jm 2 s/d jm 4 dinihari..saya sebagai korban merasa dirugikan..sangat meresahkan warga lainnya..
Salam NKRI..