Infobekasi.co.id – Kuasa Hukum Terdakwa kasus mutilasi di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Maryani mengatakan, bahwa kliennya bukan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Sebelumnya, A disebut sebagai manusia silver.
“Untuk dugaan A sebagai manusia silver itu salah, karena di dalam persidangan A terbukti bukan manusia silver,” ucap Maryani pada Selasa (05/01) sore seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi.
Dia memaparkan, kliennya bekerja di salah satu toko handphone di mall di Bekasi sebagai pegawai sparepart.
“Jadi menurut informasi dari kakaknya, dia bekerja sebagai pegawai di toko sparepart handphone,” jelasnya.
Terdakwa menjalani sidang perdana di PN Bekasi. Agendanya adalah mendengarkan dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Bekasi. Sidang digelar secara tertutup karena terdakwa masih di bawah umur.
Adapun proses persidangan digelar melalui virtual.
Kontributor: Denny Arya Putra