Seorang Ahli Waris Bayar Biaya Pemakaman Jenazah Covid 19 Rp 700 Ribu

Infobekasi.co.id – Ahli waris jenazah suspect Covid-19 mengeluarkan biaya Rp 700 ribu untuk biaya pemakaman di TPU Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Saya juga bingung, katanya pasien Covid-19 yang meninggal semua urusan pemakaman sudah ditanggung pemerintah. Tapi nyatanya saya masih harus membayar Rp 700 ribu,” ujar Sopan, ahli waris keluarga almarhum Subhan, yang dimakamkan di TPU Mangunjaya, Sabtu malam (30/01/2021).

Adiknya yang berusia 39 tahun meninggal dunia di RS Medika Cibitung, dengan gejala awal Covid-19. Oleh petugas RS, jenazah tersebut diserahkan ke pihak ketiga untuk dimakamkan sesuai prosedur pemakaman Covid-19.

Adapun pihak ketiga merupakan yayasan yang bekerjasama dengan rumah sakit itu kepada ahli waris diminta untuk menghubungi TPU Mangunjaya. Pihak yayasan lalu mengantarkan jenazah ke sana untuk dimakamkan.

Pihak keluarga pun menghubungi TPU Mangunjaya dan diterima oleh Nilun, koordinator lapangan TPU Mangunjaya, dengan meminta pembayaran Rp 700 ribu,“Ini biaya yang harus dikeluarkan, “ ujar Nilun, sambil menyodorkan kuitansi bertuliskan ‘Gali kubur dan papan nama, lembur malam’.

Reporter: Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini