Ini Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Pencabulan

Infobekasi.co.id – Amri Tanjung alias AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dia dilaporkan ke polisi atas tuduhan tindakan asusila kepada anak di bawah umur. Kepada wartawan, AT mengakui menyetubuhi korban yang berusia 15 tahun. Dia juga mengakui memukul dua kali.

Kepada wartawan, AT mengatakan, bahwa korban sudah bermain aplikasi MiChat sebelum bertemu hingga akhirnya tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan. “Saya belajar dari dia,” kata AT yang disebut-sebut menjual korban ke pria hidung belang lewat aplikasi itu.

Adapun pemukulan terjadi ketika AT memergoki korban pernah berhubungan dengan kawannya.

“Awalnya saya mau nemenin dia main mi chat (Open BO) tapi asal jangan sama temen saya, tapi di saat itu saya lihat WA-nya dia dan ketahuan kalau korban pernah open BO sama temen saya,” kata AT.

“Terus saya tampar korban engga mau ngaku, tampar sekali lagi dan ya sudah di situ kita berdamai berdua dan akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya,” kata dia.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini