Infobekasi.co.id – Polisi meringkus dua pelaku premanisme yang beraksi di Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada saat Lebaran kedua lalu. Keduanya adalah AL alis Tato (35) dan DS alis Gepeng (29).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, peristiwa bermula ketika kedua tersangka sedang berada di pos ronda bersama dengan kawan-kawannya sambil mengkonsumsi minuman keras.
“Setelah rekan rekan tersangka pergi, tersangka AL mengajak tersangka DS untuk muter mencari THR,” kata Kapolres, saat Pres Conference di Mapolsek Serang Baru, Senin (24/05/21).
Tersangka AL mengambil sebilah pedang yang berada di Pos Ronda, kemudian pedang tersebut dimasukkan ke dalam baju belakangnya. Kedunya lalu pergi menggunakan sepeda motor.
“Masuk ke toko baju dalam keadaan mabuk dan meminta baju kepada penjaga toko baju,” ujar Kapolres
Untuk menakuti, tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang, lalu mengambil satu potong jaket dan kaus oblong biru. Sedangkan tersangka DS berdiri disampingnya sambil mengambil satu potong sweater warna abu – abu.
Tak berhenti di sini, tersangka AL mendatangi toko jam di seberangnya sambil menenteng sebilah pedang. Di sana, tersangka mengambil jam tangan merk Rolex warna hitam.
“Setelah itu saat kedua tersangka ingin pergi berhasil diamankan oleh anggota Polsek Serang Baru yang sedang berpatroli,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP, pasal 368 KUHP, dan pasal 2 (1) Undangan – Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. (fiz)