PPKM Darurat, Pertokoan di Pasar Proyek Dirazia

Infobekasi.co.id – Petugas gabungan yang terdiri dari unsur tiga pilar menggelar operasi yustisi di pertokoan Pasar Proyek dalam rangka mendukung kebijakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi Abi Hurairah operasi yustisi ini dilakukan diantaranya menyasar kepada para pemilik pelaku usaha yang bukan termasuk dalam kategori esensial dalam penerapan PPKM Darurat.

“Ya ketentuannya itu gaboleh, mereka tidak boleh buka. Selain bukan apotik, atau tempat usaha seperti beras atau kebutuhan lainnya. Serta hal itu juga sudah tercantum melalui aturan yang diatur di wilayah Kota Bekasi,” ujar Abi kepada wartawan, Selasa (13/07).

Ia melanjutkan, di dalam aturan yang dibuat untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat diantaranya memaparkan, bahwasanya untuk sektor selain sektor esensial itu tidak diperbolehkan beroperasi.

“Selain sektor esensial itu tidak diperbolehkan untuk beroperasi, kemudian apabila dibuka pun harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat, karena ada aturannya dalam Kemendagri tahun 2021,” terang dia.

Abi menambahkan, adapun dari beberapa pelaku usaha yang terjaring razia, nantinya akan dilakukan persidangan yang digulirkan pada esok hari di Kecamatan Bekasi Timur.

“Seluruh tim tiga pilar kita yang turun tadi di
bekasi timur itu nanti akan dilakukan persidangan, dengan persidangannya akan dilakukan di hari ini atau besok secara virtual,” tutupnya.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini