Infobekasi.co.id – Satgas Covid 19 di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi menghentikan acara pesta pernikahan di tengah PPKM Darurat, Minggu (18/7) kemarin.
Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengimbau agar pemilik hajat hanya melangsungkan akad nikah saja. Tapi, mereka tetap mendirikan tenda, memasang dekorasi untuk resepsi.
“Kami tidak pernah dan tidak akan memberikan izin kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran di masa PPKM Darurat,” kata Taufik Hidayat.
Pihaknya yang datang ke lokasi bersama TNI dan Satpol PP meminta pemilik hajat tidak melanjutkan pestanya, dan meminta tamu supaya pulang ke rumah masing-masing.
Dalam aturan PPKM Darurat yang telah direvisi dijelaskan salah satu poin yang ditiadakan adalah resepsi pernikahan. (fiz)