Infobekasi.co.id – Pemerintah melonggarkan PPKM Level 4 dengan membolehkan makan di tempat di warung makan dengan durasi maksimal 20 meit. Kota Bekasi termasuk wilayah yang ditetapkan harus melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
“Sebenarnya gak perlu 20 menit, 10 menit kalau selesai kan selesai, yang terpenting adalah prokesnya,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi hari ini.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau kita di lapangan tinggal ngawasin (mengawasi), jangan sampai 30 menit, 10 menit kan makan juga selesai sebenarnya,” ucap Rahmat Effendi.
Kontributor: Denny Arya Putra