Infobekasi.co.id – Aparat Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, mengungkap kasus pemalsuan kartu vaksin Covid 19. Seorang pria berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolsek Pondok Gede Komisaris Puji Hardi mengatakan tersangka dibekuk di kediamannya Jatimurni, Kecamatan Pondok Gede pada Jumat (17/09) sekira pukul 22.00 WIB. Dia tertangkap basah memberikan kartu vaksin palsu kepada orang yang membelinya.
Ia menuturkan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. “Selanjutnya dari adanya laporan kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Puji kepada infobekasi.co.id di Mapolsek Pondok Gede, Selasa (21/09) Sore.
Anggotanya lalu melakukan penulusuran ke lokasi. Ia menyebut, pelaku tertangkap basah sedang memberikan kartu vaksin Covid-19 palsu kepada warga. “Pelaku langsung diamankan ke Polsek Pondok Gede,” ujarnya.
Puji menerangkan modus operandinya mengiklankan lewat grup whatsapp. “Jika ada pembeli pelaku langsung buatkan dengan cara bermodalkan kertas PCV. Selanjutnya pelaku buat barcode kartu vaksin palsu di laptop,” jelasnya.
Adapun tarif yang dipatok seharga Rp 25-50 ribu.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain adalah, delapan buah kartu vaksin palsu berbentuk ID Card dan Kertas PVC 15 Lembar, 2 buah Laptop, Printer dan alat pemotong kertas dan setrika. Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal selama 6 tahun penjara.
Kontributor: Denny Arya Putra