Infobekasi.co.id – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menyegel Tower Telekomunikasi tidak berizin di Jalan Al Hidayah, RT 02 RW 02 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Senin, (20/09)
Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmuji mengatakan penyegelan pada bangunan tersebut dilakukan dikarenakan Tower Telekomunikasi belum memiliki izin baik dari pihak pemilik atau pengelola tower.
“Penyegelan ini kami lakukan, diantaranya karena kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga,” ucap dia melalui keterangan resminya yang diterima oleh infobekasi.co.id, Kamis (23/09).
Ia menjelaskan, penyegelan yang dilakukan oleh pihaknya diantaranya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Kemudian,kata dia baik dari sang pemilik tower diketahui juga belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilikbangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah,” ujarnya.
Kontributor: Denny Arya Putra