Infobekasi.co.id – Dinas Perhubungan Kota Bekasi tidak pernah menetapkan lahan di depan minimarket sebagai objek pungutan parkir. Titik-titik pungutan sudah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku di Kota Bekasi. Tapi, lahan itu masuk dalam potensi pendapatan daerah.
Kepala Bidang Perencanaan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan dalam keterangannya, mengatakan jumlah minimarket di Kota Bekasi mencapai 906. Rinciannya Indomaret sebanyak 447, Alfamart sebanyak 358 dan Alfamidi sebanyak 101.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Perda, maka hal ini adalah sebuah potensi PAD,” kata Johan, Jumat (29/10).
Meskipun sudah masuk dalam potensi, kata dia, pihaknya belum menetapkan satu titik pun lahan di depan minimarket sebagai pungutan parkir. Pemerintah daerah, kata dia, sudah menetapkan titik-titik pungutan parkir sebanyak 135 titik.
“Tak ada satupun titik yang menyangkut Minimarket terlebih lagi Indomaret, dan dalam praktek pungutan tentunya dilakukan oleh petugas resmi UPTD LLAJ Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” katanya.
Adapun terkait dengan viralnya spanduk tersebut, bahwa pemasangan tersebut belum pernah dikoordinasikan dengan Pihak Pemda.
Akan tetapi pada prinsipnya pihaknya mendukung bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019, akan tetapi semua pungutan liar di segala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada Pihak Kepolisian.
Kontributor: Denny Arya Putra