Rencana Tilang Emisi di Jakarta, Begini Respon Dishub Bekasi

Infobekasi.co.id – Dinas Perhubungan Kota Bekasi meminta Pemprov DKI mempertimbangkan lagi penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Belakangan, Polda Metro Jaya resmi membatalkan penerapannya yang semula dijadwalkan mulai 13 November mendatang.

Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi Gunawan mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerapkan untuk aturan pengujian emisi kepada kendaraan roda dua. Sedangkan menurutnya kurang lebih hampir sebanyak 30 persen kendaraan roda dua setiap harinya menuju ke DKI Jakarta.

“Emisi itu kita memang ada peraturan Wali Kotanya itu 2014 kalau gasalah. Ada setiap kendaraan bermotor itu wajib uji emisi, cuman kita itu hanya masalah kendaraan roda empat belum menyentuh sepeda motor,” ucap Johan kepada wartawan, Kamis (04/11).

Ia melanjutkan, kemudian berdasarkan catatan yang terdata oleh pihaknya kurang lebih ada sebanyak 1,2 juta pengguna kendaraan roda dua di Kota Bekasi, sebanyak 360 ribu kendaraan itu diantaranya hilir mudik dari Bekasi ke Jakarta.

Sehingga, kata dia hal inilah yang harus menjadi catatan, sembari dirinya mengaku belum akan informasi secara resmi dari DKI terkait penerapan sanksi tersebut.

“Kita berharap begini. Berharap ya. Kalo pun ada pemeriksaan uji emisi, sifatnya hanyalah sebagai pernyataan atau pemberitahuan saja, bahwa kendaraan itu tidak lulus emisi. Sehingga segera diperbaiki, jangan dilakukan penindakan,” jelasnya.

Johan menambahkan, sedangkan di Kota Bekasi dalam pengujian uji emisi tidak begitu banyak bengkel-bengkel yang memberikan layanan uji emisi gas buang. Dan uji emisi itu pun hanya dikhususkan bagi kendaraan roda empat tetapi bukan untuk kendaraan roda dua.

Sesampai dengan adanya kebijakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta itu, Johan menilai pemberian sanksi tilang kepada kendaraan tidak lolos dan tidak memiliki sertifikasi uji emisi akan membebankan masyarakat.

“Tapi kita liat sekarang, dealer-dealer gada yang namanya uji emisi sepeda motor. Oleh karena itu pada prinsipnya kami mendukunglah kebijakan seperti DKI Jakarta, tapi sifatnya jangan dilakukan penindakan,” paparnya.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini