Infobekasi.co.id – Sekertaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah menghadiri Konsultasi Publik II Penyusunan Revisi RDTR Kota Bekasi 2021 – 2041 yang diselenggarakan oleh Dinas Tata Ruang, Kota Bekasi, Kamis (11/11/2021).
Dalam kesempatan itu, ia membarikan tanggapannya atas paparan yang disampaikan oleh Tim Perumus Revisi RDTR, Saifuddaulah. Menurut dia, Pasca diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah memberikan dampak aspek yuridis terhadap banyaknya regulasi Perda yang harus disesuaikan oleh Pemerintah Daerah.
“Paling tidak, ada sekitar 10 Perda Kota Bekasi yang harus disesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, diantaranya mengenai penyelenggaraan Tata Ruang,” kata dia, Kamis (11/11/2021).
Ia mengatakan, ada dua regulasi penyelenggaraan Tata Ruang, yaitu Perda RTRW dan Perda RDTR. Oleh karenanya dalam penyusunan revisi Perda RDTR tetap harus mengacu pada revisi Perda RTRW sebagai induk penyelenggaraan Tata Ruang Kota Bekasi.
“Mengingat revisi Perda RTRW sudah dilaksanakan beberapa tahun yang lalu namun masih dievaluasi oleh Provinsia dan proses akhir revisi Perda RTRW Kota Bekasi masih menunggu revisi Perda RTRW Provinsi,” ucap dia.
Dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berakibat adanya perubahan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang, sehingga lahirlah Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang , dimana dalam Pasal 85 dan Pasal 91 telah mengatur bahwa penetapan Perda RDTR cukup dengan Peraturan Kepala Daerah.
“Dengan adanya ketentuan Pasal 85 dan Pasal 91 ini, maka peran DPRD sebagai lembaga legislasi dalam penetapan RDTR telah terpasung karena penetapan RDTR tidak ditetapkan oleh Perda sebagaimana kebijakan regulasi sebelumnya,” katanya.
Oleh karena itu pada kesempatan pertemuan tersebut Saifuddaulah menyampaikan masukan agar proses finalalisasi penyusunan Revisi RDTR Kota Bekasi Tahun 2021-2041 dapat dibuka ruang FGD dengan DPRD yang mewakili unsur fraksi-fraksi.
“Hal ini penting agar DPRD sebagaai lembaga perwakilan rakyat daerah mengetahui dan memahami subtansi revisi RDTR tersebut dan juga dapat memberikan masukan-masukan secara komprehenship terhdap permasalahan penataan ruang yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat,” katanya.
Kemudian dalam kesempatan terakhir, sekertaris komisi I Saifuddaulah pun menyampaikan agar dalam penyusuanan revisi RDTR memperhatikan amanah Perda No. 6 tahun 2021 tentang Sistem Drainase dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mengenai rencana induk sistem drainase.
“Sehingga Wilayah Perencanaan ( WP ) yang telah disusuan dalam Revisi RDTR yang membagi 5 WP, yaitu WP Pusat Kota, WP Bekasi Utara, HP Pondok Gede, WP Mustika Jaya dan WP Jatisempurna harus memasukkan penataan ruangnya untuk penyelenggaraan sistem drainase,” katanya.
Tidak hanya itu Saifuddaulah pun memberikan catatan dalam revisi RDTR yang telah dipaparkan oleh Tim Penyusun agar di 5 WP dimasukkan rencana TPU yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Mengingat pada penyusunan Perda RDTR yang lalu pun terkait TPU dan sarana utilitas lainnya belum secara komprehensip sehingga diharapkan dengan adanya revisi RDTR ini akan lebih sempurna dan komprehensip termasuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana yang diamanahkan UU sebesar 30 persen,” kata politikus PKS ini. (adi/adv)