Upah Minimum di Kota Bekasi Diusulkan Naik 0,71 Persen

Infobekasi.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 di wilayah setempat naik 0,71 persen dari upah tahun ini sebesar Rp 4.782.935,64. Usulan akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.

“Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar Rp 33.000,” ucap Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti kepada wartawan, Senin (22/11)

Menurut dia, kenaikan upah yang diusulkan berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021. Salah satu rumusnya adalah menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Ada rumusan dan ada perhitungan, ada batas atas dan batas bawah,” jelasnya.

Ia menyebut, penetapan UMK kewenangannya ada di Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Kita mengusulkan terlebih dahulu ke Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur,” ungkapnya.

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini