Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial AY (31) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun. Tersangka disebut ditangkap oleh keluarga korban di Stasiun Bekasi ketika hendak kabur ke Surabaya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi mengatakan peristiwa pencabulan terjadi pada akhir pekan lalu di warung miliknya ketika korban sedang bermain dengan teman-teman sebayanya.
Di sana terjadi pencabulan. Korban kemudian mengadu ke neneknya. Aduan itu diteruskan kepada keluarga lalu berlanjut ke kepolisian. Pihak keluarga yang tak ingin kehilangan pelaku bergerak cepat menangkap tersangka di Stasiun Bekasi dan diserahkan ke polisi.
“Polisi melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa (21/12) lalu pelaku telah tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Polisi menyita barang bukti 1 buah helai baju, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam dan 1 buah akte kelahiran.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.
“Kami pihak keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata kerabat dekat korban kepada infobekasi.co.id.
Kontributor : Denny Arya Putra





























