Infobekasi.co.id – Sebanyak 69 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bekasi di Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi mendapatkan remisi Natal 2021.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah mengatakan pemberian remisi Natal tersebut diberikan kepada warga binaan diantaranya adalah yang telah berkelakuan baik dan mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam lapas.
“Dengan dari warga binaan yang mendapatkan remisi Natal bagi jumlahnya terdapat sebanyak 69 orang,” ucap Hensah kepada infobekasi.co.id saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (26/12).
Ia menjelaskan, adapun dari 69 warga binaan yang mendapatkan remisi, 2 diantaranya langsung dibebaskan. Karena kedua orang itu telah memenuhi syarat-syarat inkrah, sehingga kedua turut dibebaskan.
“Semua sudah ingkrah, jadi yang dikasih remisi itu yang sudah inkrah,” ungkapnya.
Sementara, kata dia sebanyak 67 warga binaan lainnya diberikan remisi masa tahanan sebesar 1 bulan sampai 1,5 bulan.
Hensah melanjutkan, sedangkan untuk perayaan hari raya natal, bagi warga binaan juga turut diberikan komunikasi kepada pihak keluarganya masing-masing.
“Dengan pemberian komunikasi yang diberikan, melalui sistem daring. Karna sampai saat ini masih belum di perbolehkan kunjungan tatap muka,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan, kemudian terhadap warga binaan yang telah bebas dari Lapas, Dirinya juga berpesan kepada warga tersebut agar kejadian serupa tak terulang kembali dan bisa membawa hal hal baik yang telah dipelajari dari kelembagaannya.
“Kita harapkan yang dapat remisi ini kan yang berkelakuan baik tidak melanggar aturan, kebiasaan baik ini dibawa keluar nanti, jadi pas keluar mereka jadi manusia yang baik dan menyadari kesalahan dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Serta harapannya juga itu dalam pembangunan masyarakat luar itu harapan kita,” tutupnya.
Kontributor : Denny Arya Putra