Infobekasi.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat terkait penghapusan pegawai honorer mulai 2023 mendatang.
Hal ini setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Tjahjo Kumolo mengonfirmasi tidak ada lagi tenaga honorer di instasi pemerintah.
“Ya kita sambil menunggu nih, peraturannya seperti apa yang nanti sebagai tindak lanjutnya,” ujar Tri kepada wartawan, Rabu (26/01) Kemarin Siang.
Ia menyatakan, apabila peraturan itu segera terealisasikan, maka pihaknya selaku petinggi di lingkungan kerja Pemerintahan Kota Bekasi juga akan turut mempelajari tentang peraturan yang akan ditetapkan.
“Nanti kita pelajari lah aturannya,” jelasnya secara singkat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Tjahjo Kumolo menyampaikan hal serupa, diantaranya adanya kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
Serta, Tjahjo mengatakan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK pada 2022 untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.
Kemudian, Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Oleh karena itu, untuk sementara, rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan.
Kontributor : Denny Arya Putra