Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan ibu kandung bayi yang dibuang di tempat sampah di Jatiasih, Kota Bekasi sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas Pasal Penelantaran Anak,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Alexander Yurikho kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (07/02) Sore.
Alexander mengatakan, tersangka dikenakan dengan Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun penjara. Bayi yang dibuang ditemukan warga dan segera diselamatkan. Motifnya, karena tersangka malu melahirkan bayi di luar ikatan pernikahan.
“Alhamdulillah untuk kondisi bayinya dalam keadaan baik dan sedang bersama Ibu nya yang sedang dirawat di RSUD Kota Bekasi,” tutupnya.
Alex menambahkan, meski ibunya berstatus sebagai tersangka pihaknya tidak melakukan penahanan, dengan alasan kemanusiaan.
Kontributor : Denny Arya Putra