Infobekasi.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi mengamankan sebanyak dua anak punk di wilayahnya. Keduanya kemudian dibawa ke rumah singgah dinas sosial untuk dibina.
Kepala Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibtum) Satpol PP Kota Bekasi Ade Rahmat mengatakan dua anak punk tersebut terjadi melalui dua lokasi yang berbeda.
“Dengan 1 orang terjaring disekitaran wilayah Rawapanjang, dan 1 orang lagi terjaring disekitaran wilayah Jalan Sultan Agung,” ucap dia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/04).
Ade melanjutkan, kedua anak punk itu diantaranya berjenis kelamin laki-laki. Dan disana pada saat pihaknya bermaksud untuk melakukan proses pengamanan, kedua pemuda itu juga sempat menolak dan memberikan perlawanan kepada petugas.
“Mereka melakukan perlawanan, karena engga mau diamankan, makanya terjadi tarik menarik dan bau alkohol juga dari mulutnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kemudian bagi mereka yang terjaring, kini sudah dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Bekasi, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustikajaya untuk dilakukan pembinaan.
Enam PMKS Kena Razia
Selain mengamankan dua anak punk, Satpol PP Kota Bekasi juga mengamankan sebanyak enam orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di sejumlah wilayah di Bekasi.
“Terjaring ditemui di sekitaran Jalan Sultan Agung, Jalan Sudirman, dan Rawa Panjang,” ujar Ade.
Ia menyampaikan, keenam PMKS yang terjaring diantaranya terdiri dari empat orang laki-laki dan 2 orang lainnya adalah perempuan.
“Serta melalui hasil penertiban ini, kami mengerahkan sebanyak 31 anggota untuk melakukan penertiban para PMKS,” jelas dia.
Kontributor : Denny Arya Putra