62 Warga Binaan di Jawa Barat Dapat Remisi Waisak

Infobekasi.co.id – Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan (Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar), Maulidi Hilal mengatakan puluhan warga binaan beragama Buddha di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2022.

“Alhamdulillah pada momentum Hari Raya Waisak ini bagi warga binaan di Jawa Barat yang mendapat remisi masa tahanan terdapat sebanyak 62 orang warga binaan,” ujar dia saat ditemui infobekasi.co.id di Lapas Kelas IIA Bekasi, Senin (16/05).

Ia menjelaskan, adapun dari pengurangan masa tahanan yang diberikan, untuk hal ini pihaknya hanya dapat mendapatkan Remisi Khusus dalam katagori satu.

“Yang dimana Remisi Khusus satu ialah hani pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan,” ungkapnya

Selain itu, kata dia bagi para warga binaan di Jawa Barat yang mendapatkan remisi masa tahanan melalui pengurangan masa tahanan yakni dimulai dari waktu 15 Hari sampai yang paling banyak terdapat sebanyak 1 Bulan 15 Hari.

“Dengan catatan, sebelumnya mereka terlebih dahulu menjalankan masa tahanannya selama enam bulan, baru mendapatkan masa remisi tahanan,” jelasnya

Hilal juga melanjutkan, kemudian dari puluhan warga binaan yang sejati sudah mendapatkan remisi. Diharapkan mereka dapat segera bangkit dan dapat mempelajari apa yang mereka sudah didapatkan di dalam Lapas.

“Sehingga dari adanya remisi ini mereka dapat merubah diri untuk berperilaku lebih baik kembali dari sebelumnya, selepas menjalani masa tahanannya,” pungkasnya

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini