Infobekasi.co.id – Polsek Pondok Gede mengamankan sebanyak 2 dari 3 orang pelaku yang merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor di Kota Bekasi.
Kapolsek Pondok Gede Komisaris Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, kasus terungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh Tim Reskrim Polsek Pondok Gede.
“Ketiga pelaku melakukan aksinya di sekitaram wilayah Kelurahan Jatikramat, Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu. Kecamatan Jatiasih dan Kecamatan Pondok Melati,” ucap dia kepada awak media di Mapolsek Pondok Gede, Selasa (05/07).
Herman menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni WF dan DJ. Sementara SR DPO dan mereka melancarkan aksinya mencari motor yang tidak ada kunci ganda.
“Modus mereka berkeliling, setelah menemukan target motor yang tidak dikunci stang. Mereka mendorongnya hingga sampai ke lokasi rumahnya dan dijual secara online melalui Facebook,” ungkapnya
Ia menyampaikan, dari keterangan pelaku, mereka sudah beraksi sejak dua bulan terakhir. Serta, sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 sampai 6 kali pencurian motor di wilayah hukum Kota Bekasi.
“Lalu sasaran mereka pada saat aksinya adalah motor motor yang terparkir baik di depan rumah atau dipinggir jalan yang memang dalam tergolong sepi dan tidak terkunci stang,” katanya.
Kapolsek menambahkan, satu motor oleh para pelaku dijual dengan dengan harga dibawah Rp. 1 Juta dan uang yang mereka dapatkan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari seperti bayar kontrakan dan lainnya.
“Rata rata dibawah 1 jt dan dijual dengan Facebook melalui sistem COD, pasang iklan ada yang tertarik, diajak ketemuan abis itu chat dengan pembeli di hapus,” pungkasnya
Kemudian, bagi barang bukti yang diamankan polisi berupa tiga unit sepeda motor dan juga 6 pasang plat sepeda motor. Sesampai atas adanya kejadian tersebut kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun.
Kontributor : Denny Arya Putra