“Starling” di Jalan Ahmad Yani Terjaring Razia Satpol PP, Begini Nasibnya

Infobekasi.co.id – Sebanyak 12 pedagang kopi keliling atau yang populer dengan “starling” terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Bekasi pada Minggu, 28 Agustus 2022. Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol-PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan razia untuk menertibkan pedagang kaki lima yang biasa jualan di trotoar atau bukan pada tempatnya.

“Sebanyak 12 orang Pedagang yang kami amankan,” ucap dia saat dikonfirmasi Infobekasi.co.id melalui sambungan selularnya, Selasa (30/08) Siang.

Satpol PP kemudian menyita gerobak yang mereka bawa untuk berjualan, lalu mengikuti sidang tindak pidana ringan. Saut mengatakan, instansinya akan terus menertibkan pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar di Jalan Ahmad Yani.

“Ya kita terus-terusan melakukan penertiban, Namun tak bisa dipungkiri para pedagang itu kerap berjualan kembali. Setelah petugas melakukan giat penyisiran penertiban,” ucapnya.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini