Selama Bulan Ramadan, Panti Pijat dan Hiburan Malam di Kota Bekasi Bakal Ditutup

Infobekasi.co.id – Tempat hiburan di Kota Bekasi, seperti panti pijat, SPA bakal ditutup selama bulan Ramadan.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Nomor : 556/235-Diaparbud.Par Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.

Kepala Disparbud Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, imbauan itu dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan Ramadhan.

“Penyelenggaraan usaha kepariwisataan meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktifitas..Mulai tiga hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan tiga hari setelah hari Raya Idul Fitri,” jelas Abi Hurairahmelalui keterangan Surat Edaran tersebut seperti dikutip Infobekasi.co.id, Jumat (17/03/2023).

Para pelaku usaha diimbau untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. Apabila tidak mentaati aturan yang diberlakukan, bakal ada sanksi.

Kontributor : Denny Arya

Editor: Deros D Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini