ASN dan Pejabat Bakal Dilarang Gelar Bukber, Ini Alasannya

Infobekasi.co.id – Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan, bakal ikut aturan intruksi Presiden Joko Widodo, terkait larangan buka puasa bersama (bukber) ASN dan para pejabat Pemkot Bekasi selama Ramadan.

“Apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden tentunya akan kita sosialisasikan. Ini bagian dari instruksi dan akan kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” tegas Tri saat ditemui Infobekasi.co.id di Area Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (24/03/2023).

Lebih jauh Tri, menegaskan, dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan himbauan resmi larangan bukber para ASN dan Pejabat Pemkot Bekasi.

“Nanti Senin, Himbauan resminya akan diselesaikan,” Tegas Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Ia mengimbau, kepada para pegawai untuk mentaati aturan tersebut. Apabila ada pegawai melanggar, tentunya akan ada sanksi indispliner.

“Kan ada tahapannya, ada kode etik kepegawaian, terkait dengan hukuman disiplin,” jelasnya.

Sebagai informasi, Instruksi larangan untuk buka puasa bersama tersebut baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo. Imbauan ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3). Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.

Kontributor: Denny Arya

Editor: Deros D Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini