Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas operasional buat mudik lebaran.
Informasi disampaikan melalui Surat Edaran Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 024/1976/BPKAD, aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Junedi menjelaskan, surat tersebut ditujukan kepada para ASN, agar tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar tugas dinas pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri.
“Setiap kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing – masing, serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain,” tegas Junaedi melalui keterangan resminya, Senin (17/04/2023).
Masih kata Junaedi, apabila kendaraan Dinas operasional ada yang hilang, ataupun mengalami kerusakan saat masa cuti bersama hari raya idul Fitri, menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.
“Karena sudah menjadi ketentuan dari pusat berkaitan edaran dari Menpan RB, kita bisa menggunakan kendaraan dinas. Hanya bisa digunakan di dalam area kota, yaitu disekitar Kota Bekasi. Tentu ini menjadi perhatian. Jangan sampai nanti teman-teman (ASN) kena medsos atau netijen. Tolong berkaitan dengan kendaraan dinas diperhatikan, aga tidak digunakan,” tutupnya.
Kontributor: Denny Arya
Editor : Deros D.Rosyadi