Infobekasi – Polsek Bekasi Selatan menetapkan seorang pria berinisial BH, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Modusnya menjanjikan orang bisa menjadi pegawai Dinas Perhubungan dengan tarif Rp 20 juta.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono mengatakan, tersangka BH menjanjikan korbannya untuk kerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
“Modus operandi yang dilakukan oleh BH ini, sehingga berhasil melakukan tipu daya terhadap korbannya bahwa BH ini menjanjikan terjadap korban, bisa meluluskan korban untuk menjadi TKK di Dishub Kota Bekasi,” ujar Kompol Jupriono, Rabu (14/6/2023).
Kronologi perkara ini bermula, pada September 2021 lalu. Awalnya korban saat itu kenal dengan teman tersangka, kemudian teman tersebut mengarahkan langsung ke tersangka BH terkait rekrutmen kerja.
BH pun meminta sejumlah uang senilai Rp 20 juta sebagai syarat lolos sebagai pegawai Dishub.
BH menjanjikan korbannya dalam tempo dua bulan maka sudah berstatus pegawai, namun setelah batas waktu, BH tak dapat menepati janjinya. Korban pun melaporkan ke pihak kepolisian.
“Jadi pelaku ini memang menjanjikan akan diterima sebagai pegawai tidak tetap atau tenaga kerja kontrak di pemkot bekasi. Sehingga korban yakin dan menyerahkan uang Rp20 juta tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, dari penyidikan yang dilakukan pihaknya, BH mengaku berprofesi sebagai wirausaha.
“Sesuai dengan pengakuan pelaku hanya berwirausaha. Pelaku bukan ASN, bukan bekerja di tetap di satu perusahaan,” imbuhnya.
Kemudian, uang yang diterima korban, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Kepolisian Masih melakukan pengembangan bila uang tersebut dialirkan ke pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Untuk sementara belum ada. Pengakuan uang itu akan diserahkan ke siapa, belum ada Pengakuan seperti itu. Jadi habis untuk keperluan sehari hari si pelaku sendiri,” jelas Jupriono.
Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dihukum sembilan tahun kurungan penjara.
“Pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tutup Jupriono.
Penulis: Fahmi
Editor: Adi T