Cerita Pemilik Rumah Jalan Cluster Green Village Dipagar Beton

Infobekasi – 10 rumah warga di komplek perumahan Green Village RT 10 RW 07, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi jadi korban pengembang nakal dan kini tak memiliki akses jalan.

Pantauan Infobekasi, 10 rumah warga terdampak tak bisa mendapatkan akses jalan karena ditutup pagar beton sepanjang 70 meter.

Bahkan jarak antara pagar beton hanya berjarak setengah meter hingga tak bisa memasuki kendaraan hingga sulit melintasi jalan kaki.

Salah satu warga yaitu Rudianto (33) menjelaskan, dirinya merupakan warga yang baru menghuni selama 3 tahun.

“Dari 2019, saya beli dari pihak ketiga atau dari orang sebelumnya, karena rumahnya sudah lunas, ditawarkan kesaya,” kata Rudianto, Senin (26/6/2023).

Saat membeli dari orang tersebut, ia tak menaruh curiga, dan tak mengetahui informasi sengketa tanah.

Karena perumahan tersebut dibangun tahun 2013, ia pun mengambil KPR kepada pihak ketiga.

Enam bulan setelah menempati rumah, ia mendapatkan informasi bila ada sengketa tanah yang akan mematok rumah warga persis didepan 10 rumah.

“Warga sekitar, saya rumah di ujung sana, disitu, rumah saya katanya enggak kena, eh mulai 2022 ,mulia BPN datang mulai matokin,” ungkapnya.

Hingga akhirnya pada 2021 dilakukan pengukuran untuk membuat batas.

Adapun, akses jalan ditutup dengan pagar beton setinggi 1,5 meter itu terjadi pada 20 Juni 2023 lalu.

Sebelum dipagar beton, pihak pemilik lahan memagari dengan pagar seng.

Akses jalan yang sebelumnya memiliki lebar 4 meter, kini hanya tersisa hampir setengah meter.

Dengan hal ini, ia dan warga terdampak kesulitan memasuki kendaraan bahkan sekedar untuk berjalan.

Adapun untuk memarkirkan kendaraannya, warga kini mengalihkan di tempat lahan fasos lingkungan komplek perumahan.

“10 rumah yang ada bisa parkir di kantong kantong taman kita boleh parkir disitu, boro boro motor bisa parkir disitu,” ungkapnya.

Atas perkara itu, warga mendesak serta membuat spanduk di sekitar tembok, dengan nada “Berantas mafia tanah, kami warga green village, tindak punya akses jalan,” bunyi dalam spanduk tersebut.

Sementara, terdapat papan pemberitahuan mengenai kepemilikan lahan.

“Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde).

“Putusan Pengadilan Bekasi Nomor 553/Pdt.G/2016/Pn.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1738
K/PDT/2018. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 681 PK/Pdt/2019. (Fahmi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini