Buntut Kecelakaan Anak Advokat Tewas di SMB, Polisi Tetapkan Sopir Minibus Cayla

Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota tetapkan sopir minibus Toyota Calya menabrak hingga menewaskan satu orang Advokat di Kawasan Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Rabu (23/8/23) lalu.

Panit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Suwandi mengatakan, tersangka berinisial L, diduga pelanggaran Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 310 Ayat 3 terkait kelalaian.

“Telah ditindaklanjuti dan sudah kami lakukan gelar perkara, dinaikkan status dari lidik ke sidik, kemudian sudah dilakukan penetapan tersangka,” jelas Iptu Suwandi, Jum’at (25/8/2023).

Masih kata Suwandi, sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi. Berdasarkan gelar perkara, mereka belum ada bukti, sampai saat ini mereka masih dalam status saksi.

Insiden ini terjadi, berawal saat kelima orang di dalam mobil Calya usai pulang dari tempat hiburan malam di kawasan Summarecon Bekasi. Sopir mengendarai mobil dipengaruhi alkohol.

Akibat pengaruh miras tersebut, sang sopir melaju melawan arah jalur jalan yang semestinya.

“Setelah dilakukan olah TKP di dalam mobil itu, mereka masuk ke jalur berlawanan arah,” terang Suwandi.

Korban mengendarai sepeda motor berboncengan itu, yakni Wiliam (28) tewas dalam tabrakan dan ayahnya Hendrikus  Ndipelita (54) mengalami luka-luka.

Di ketahui, kedua korban adalah anggota Serikat Pengacara Indonesia (SPI). Insiden kecelakaan ini terjadi pada Rabu (23/8/23) sekira pukul 03.00 WIB.

William saat itu hendak mengantar sang ayah hendak ke Terminal Bus Damri, Kayuringin Bekasi Selatan.

Saat itu ayahnya berencana melakukan perjalanan dinas ke Labuan Bajo, dengan menaiki pesawat dari Bandara Soekarno Hatta.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros D.Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini