infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota membuka pelayanan pembuatan SKCK baru mulai pukul 08.00-13.00 WIB dan perpanjangan SKCK mulai pukul 19.00-05.00 WIB. Biayanya Rp30.000 untuk setiap penerbitan SKCK.
Dilansir dari IG @restrobekasikota_official, ada syarat dokumen yang wajib dibawa saat pembuatan dan perpanjangan SKCK, khususnya di Polres Metro Bekasi Kota.
Syarat Bikin SKCK Baru :
1. Fotocopy E-KTP 3 Lembar
2. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
3. Fotocopy ijazah terakhir/akte kelahiran 1 lembar
4. Pas Foto 4×6 Latar Merah 6 Lembar
5. Antrian Online SKCK Baru
Syarat Perpanjang SKCK:
(Sebelum satu tahun masa berlaku SKCK)
1. Fotocopy E-KTP 3 Lembar
2. Pas foto 4×6 latar merah 4 lembar
3. Antrian Online SKCK
4. Fotocopy atau asli SKCK lama
Berikut ini tata cara antrian online,
Antrian Online Terbuka Pukul 06.00 s/d 20.00 WIB :
1. Buka Web: Antrianku.polresmetrobekasikota.com
2. Antrian Online
– Pagi
• Pembuatan SKCK
– Malam
• Perpanjangan SKCK
3. Isi formulir antrian online kemudian pilih kategori pelayanan (sesuai yang dibutuhkan)
4. Pilih tanggal kedatangan (kecuali hari minggu dan libur nasional)
5. Jika sukses, akan muncul nomor antrian dan barcode. Lalu screenshot atau download pdf.
6. Setelah itu datang ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor dan waktu yang ditentukan.
Reporter Magang : Zahara
Editor : Deros