Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota membekuk lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah setempat. Kelimanya telah beraksi 18 kali di sejumlah titik.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 18 kali selama tiga bulan terakhir (Juli-September 2023).
“Ada 10 wilayah Bekasi, yaitu Kecamatan Rawalumbu, Jatiasih, Medan Satria, Mustikajaya, Kampung Buaran, GOR Bekasi Kota, Jalan Kalimalang, dan wilayah kota Bekasi lainnya,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (19/09/2023).
Kasus terungkap setelah Unit Ranmor dari Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, setelah menerima informasi dari masyarakat di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan.
Adanya dugaan sindikat curanmor, dipicu oleh rasa heran warga dengan terus bergantinya motor milik salah satu pelaku yaitu AH dengan plat yang berbeda-beda.
“Ada 5 pelaku yaitu AH, SH, RSK, YSP dan BTG. Satu dari 5 orang merupakan anak dibawah umur yaitu RSK. 4 orang adalah eksekutor dan 1 orang atas nama AH sebagai penadah,” jelas Kanit Ranmor Polres Metro Bekasi Kota AKP Kusdiono.
Hasil curanmor sebagian dijual ke Pangandaran dengan harga Rp 1-3 juta . Motif curanmor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hati pelaku.
Dari hasil pemeriksaan Kanit Ranmor Polres Metro Bekasi Kota, 5 pelaku di jatuhi hukuman dengan pasal 363 serta 481 hukuman penjara 9 tahun.
Reporter Magang : Aleisa dan Amalia