infobekasi.co.id – Nasib ribuan TKK (Tenaga Kerja Kontrak) di Pemkot Bekasi per tanggal 28 November 2023 sudah berakhir. Mereka harus mendaftar ke LPSE, PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).
PJLP ini tidak ada hubungan kerja dengan Pemkot Bekasi, bagi yang mendaftar bisa mengajukan besaran gaji disesuaikan dengan tingkat pendidikan terkahir masing-masing.
“Mengingat jumlah TKK di Kota Bekasi yang melebihi 10 ribu orang. Jadi harus jelas dari semua pihak yang bertanggung jawab soal ini,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal, pada Rabu (4/10/23), dikutip dari inijabar.com.
Mantan Tim Percepatan, Benny Tunggul khawatir bakal terjadi pengangguran besar-besaran dari TKK yang berjumlah 11.000 orang di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Nanti akan terjadi pasar tenaga kerja melalui penyedia TKK melalui LPSE,” katanya.
(drs)